LIPSUS: Kontestasi Bisnis BBM Pertamina-Swasta, Tantangan Wujudkan Kemandirian Energi

EDISI LIPUTAN 1 TAHUN KEPEMIMPINAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

astakom.com, Jakarta – Sejak pertengahan Agustus 2025, masyarakat dibuat pusing dengan kosongnya stok bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seperti Shell, BP-AKR, dan VIVO.

Polemik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di jaringan SPBU asing ini memunculkan serangkaian pertanyaan krusial, mengapa pasokan terhenti, dan siapa yang paling dirugikan dari situasi ini?

Awal Mula SPBU Swasta Masuk Indonesia

SPBU swasta di Indonesia mulai beroperasi secara legal dan komersial sejak tahun 2005, ditandai dengan pembukaan SPBU pertama milik Shell di Lippo Karawaci, Tangerang, pada 11 November 2005.

Sebelumnya, sektor hilir minyak dan gas bumi (termasuk distribusi dan penjualan BBM melalui SPBU) dikuasai sepenuhnya oleh Pertamina sebagai BUMN. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang bersifat monopolistik.

Dasar hukum utama yang membuka pintu bagi partisipasi swasta di sektor hilir migas (termasuk operasi SPBU) adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang disahkan Presiden RI Megawati Soekarnoputri pada 23 November 2001.

Kehadiran UU Migas ini menggantikan regulasi lama untuk mengakhiri monopoli Pertamina, menarik investasi swasta (termasuk asing), dan meningkatkan pasokan BBM nasional.

Pada Pasal 12 UU tersebut, mengatakan bahwa kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi (termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM) dapat dilakukan oleh badan usaha swasta setelah memperoleh izin dari Menteri Pertambangan dan Energi (sekarang Menteri ESDM).

Kemudian Pemerintah, sebagaimana Pasal 13 II tersebut mengawasi melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan persaingan yang adil, pemerataan akses, dan standar mutu BBM.

Adapun UU ini diikuti oleh turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur detail operasional SPBU swasta, termasuk standar mutu dan distribusi.

Kendati demikian, aturan yang membuka peluang bagi swasta untuk membuka SPBU di Indonesia asalah Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1454 K/30/MEM/2000, yang diterbitkan Menteri Minyak dan Gas Bumi Susilo Sudarman.

Saat ini, ada ribuan SPBU swasta di kota-kota besar, seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek. Meski begitu jumlah SPPBU Pertamina masih dominan, yakni lebih dari 85 persen dari total SPBU yang beroperasi di Indonesia.

Namun sejak pertengahan Agustus 2025, kelangkaan BBM di SPBU swasta mulai terasa. Kondisi kelangkaan ini pun masih terus terjadi hingga saat ini.

Mengurai Benang Kusut

Kelangkaan yang terjadi saat ini disinyalir karena adanya perubahan pola konsumsi di lapangan. Di mana banyak masyarakat yang mulai beralih dari BBM subsidi ke BBM non-subsidi, khususnya yang dijual dari pihak swasta.

Pengamat Kebijakan Publik, Riko Noviantoro menduga peralihan konsumsi bahan bakar di masyarakat karena polemik BBM Pertamax oplosan yang mencuat di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi impor minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga pada awal tahun 2025.

“Asumsi saya perubahan pola konsumsi ini karena masyarakat tak percaya dengan kualitas BBM Pertamina, khususnya Pertamax yang merupakan jenis BBM non subsidi,” ujarnya kepada jurnalis astakom.com, Sabtu (11/10).

“Kalau kita lihat ke belakang ya, waktu ada isu Pertamax oplosan masyarakat berbondong-bondong antre di Shell dan kawan-kawannya (SPBU Swasta). Ini kan bentuk protes masyarakat karena mereka itu kan beli, wajar dong kalau kecewa,” ungkapnya.

Pernyataan Riko diperkuat dengan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dimana penjualan BBM di SPBU swasta pada periode januari-Juli 2025 tercatat mencapai 715.827 kiloliter (KL). Angka ini melonjak 91 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara penjualan BBM nonsubsidi Pertamina cuma naik tipis, sekitar 14 persen.

Melihat lonjakan permintaan yang menyebabkan stok BBM menipis, SPBU swasta akhirnya kompak mengajukan tambahan kuota impor BBM pada Juni 2025. Sebenarnya bukan hal baru karena setiap tahun biasanya ada penyesuaian kuota impor untuk memenuhi kebutuhan pasar, dan swasta berhak mengajukan penambahan kuota dengan mengacu pada neraca komoditas.

Namun dari sisi regulasi terdapat perubahan yang berkaitan dengan kuota impor BBM bagi penyedia bahan bakar swasta. Perubahan mekanisme impor dari periode satu tahun menjadi enam bulanan dengan evaluasi per tiga bulan ini yang kemudian dinilai menjadi biang keladi dari fenomena kelangkaan BBM di SPBU swasta.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang dipimpinnya telah memberikan kelonggaran dengan menambah kuota impor sebesar 10 persen kepada swasta. Sehingga totalnya menjadi 110 persen.

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, yang memberikan kewenangan kepada menteri atau kepala lembaga pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas nasional.

“Kuota ini sudah diberikan secara normal, namun ada kondisi di mana 110 persen yang diberikan itu habis sebelum 31 Desember,” ujar Bahlil pada 19 September 2025 lalu.

Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh Riko. Ia menilai perubahan periodisasi waktu dalam hal justru setara dengan pemangkasan kuota. “Perubahan periodisasi waktu itu sama saja dengan pemangkasan kuota sampai 50 persen. Itu yang menjadi penyebab utama dari kelangkaan BBM di SPBU swasta,” tegasnya.

Riko pun menjelaskan bahwa proses perizinan impor yang memakan waktu lama membuat jeda antara habisnya stok dan kedatangan kargo impor baru menjadi terlalu lebar. Alhasil, muncul masalah kelangkaan yang terjadi di SPBU-SPBU milik swasta saat ini.

WhatsApp Image 2025 10 13 at 19.44.38

Swasta Tolak Beli Base Fuel Pertamina

Di tengah krisis pasokan, pemerintah memberikan solusi jangka pendek melalui kerja sama antara penyedia bahan bakar swasta dengan Pertamina, yang merupakan perusahaan milik negara (BUMN), mengingat kuota impor Pertamina masih melimpah.

Sempat muncul kesepakatan yang terjalin antara Pertamina dan swasta terkait kerjasama pasokan BBM. Setidaknya ada empat kesempatan. Pertama, impor bensin dalam bentuk base fuel. Penambahan zat aditif dan formula dilakukan oleh masing-masing SPBU.

Kemudian kesepakatan kedua, pengadaan base fuel diawasi lewat mekanisme joint surveyor untuk menjaga kualitas; Ketiga, Pertamina dan SPBU swasta bekerja sama lewat skema business to business; Keempat, kargo pertama impor BBM akan tiba paling lambat dalam tujuh hari.

Meski demikian, usulan kolaborasi ini kandas di tengah jalan. Sejumlah operator swasta, termasuk VIVO dan BP-AKR, sempat membatalkan negosiasi pembelian BBM dasar (base fuel) dari Pertamina. Salah satu pemicunya adalah persoalan komposisi kandungan etanol (E3,5) yang dinilai tidak sesuai dengan standar dan kebutuhan pasar mereka.

BERITA TERBARU
1 TAHUN PRABOWO GIBRAN

Related articles